profil

lp3m universitas hamzanwadi

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu atau disingkat LP3M pada awalnya bernama Unit Penjaminan Mutu (UPM). Unit ini dibentuk sejak tahun 2005 ditingkat institusi dan di tingkat program studi disebut Gugus Kendali Mutu yang disingkat GKM. Dalam rangka mengembangkan peran unit ini, maka pada tahun 2010 unit penjaminan mutu diubah dengan nama Lembaga Penjaminan Mutu dan disingkat LPM.

Sejak SK Kemenristekdikti menerbitkan surat Keputusan nomor 428/KPT/I/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Hamzanwadi dan Sekolah Tinggi Teknologi Hamzanwadi menjadi Universitas Hamzanwadi maka Lembaga Penjaminan Mutu diubah dengan nama Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu atau disingkat LP3M. Perubahan nama ini tercantum pada statuta Universitas Hamzanwadi tahun 2016. Keberadaan lembaga ini adalah sebagai wujud komitmen institusi dalam mewujudkan peendidikan yang bermutu.

Undang-Undang nomor 12 tahun 2012, pasal 51 ayat (1) menyebutkan bahwa pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Lembaga ini dipimpin oleh seorang direktur lembaga dan seorang sekretaris serta beberapa ketua gugus kendali mutu (GKM) ditingkat fakultas.

Visi Misi & Tujuan

Visi Misi & Tujuan

Selengkapnya

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Selengkapnya

Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi

Selengkapnya

Motto

kegiatan pengembangan

Universitas Hamzanwadi sebagai salah satu perguruan tinggi swasta di Nusa Tenggara Barat selalu berkomitmen untuk membangun budaya mutu yang berbasis quality improvement. Dapat dikatakan bahwa budaya mutu yang dikembangkan oleh Universitas Hamzanwadi bertujuan untuk membangun kinerja akademik dan non akademik yang meningkat secara terus-menerus dan berkelanjutan dalam berbagai bidang kegiatan. Oleh karena itu diperlukan berbagai program yang disusun secara terjadwal sehingga dapat dilaksanakan secara maksimal. Adapun program-program pengembangan yang dimaksud dapat dirinci untuk tahun akademik 2016/2020.