Motto

Motto

lp3m universitas hamzanwadi

CONTINUOUS QUALITY IMPROVEMENT

Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Universitas Hamzanwadi merupakan suatu pemikiran, sikap, dan pandangan seluruh sivitas akademika mengenai SPMI yang berlaku di Universitas Hamzanwadi. Pemikiran, sikap, dan pandangan ini menyangkut luas lingkup kebijakan SPMI di Universitas Hamzanwadi yakni aspek akademik dan non akademik yang mendukung. Fokus pada aspek akademik ini dimaksudkan sebagai langkah awal atau perintis meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini disebabkan secara bertahap fokus dari luas lingkup kebijakan SPMI ini dapat dikembangkan sehingga mencakup juga aspek non akademik seperti sarana prasarana, keuangan atau pembiayaan, kerjasama, dan kemahasiswaan.  Kebijakan SPMI bidang akademik dan non akademikmerupakan dua bidang layanan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Kedua bidang ini harus dapat dilihat secara menyeluruh dan tidak parsial, sebab keduanya memiliki kaitan satu sama lain. Misalnya, bidang pendidikan dan pengajaran yang merupakan tanggungjawab dosen tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, pembiayaan, kerjasama berbagai pihak dan sebagainya. Demikian pula halnya dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tidak mungkin dapat dilakukan secara maksimal bila tidak didukung oleh sumberdaya manusia yang profesional dan sumber daya lainnya.  Peningkatan kualitas ini merupakan sumber utama dalam mengatur dan menentukan kebijakan mutu pada setiap tahapan manajemen mutu yakni penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi pelaksanaan standar mutu, pengendalian pelaksanaan standar mutu, dan peningkatan standar mutu di Universitas Hamzanwadi. Demikian juga halnya dengan pelaksanaan audit mutu baik di tingkat fakultas maupun program studi. Dapat dikatakan bahwa quality improvement merupakan suatu pendekatan formal yang digunakan untuk memperbaiki kinerja sivitas akademika universitas Hamzanwadi sehingga visi dan misi yang telah ditetapkan dapat dicapai secara maksimal. Oleh karena itu, peningkatan mutu ini akan selalu bergerak untuk mencapai standar yang telah ditetapkan dan dapat juga berfungsi untuk meningkatkan standar bilamana standar minimal berhasil dilampaui oleh unit kerja terkait.

Untuk mewujudkan hal di atas maka setiap sivitas akademika Universitas Hamzanwadi, Pertama,memiliki komitmen yang tinggi bahwa mutu lulusan harus ditingkatkan secara berkelanjutan. Hal ini harus didukung oleh adanya kebijakan akademik, peraturan akademik, standar akademik, dan pedoman mutu akademik di tingkat universitas dan fakultas. Kedua, Setiap program studi menyusun spesifikasi program studi yang menjadi penciri mutu program studi masing-masing. Ketiga, Di tingkat universitas dan fakultas menyiapkan kebijakan layanan bidang non akademik seperti sarana prasarana, keuangan, kemahasiswaan, dan kerjasama. Keempat, seluruh aspek pada setiap level pengendalian berkorespondensi atau bersesuaian satu sama lain.

Kebijakan SPMI yang telah diuraikan di atas berpedoman pada prinsip quality improvement secara berkelanjutan dan mencakup seluruh komponen. Oleh karena itu, dasar pemikiran yang digunakan oleh Universitas Hamzanwadi dalam merumuskan kebijakan mutu adalah pemikiran Parasuraman dan Berry tentang Total Quality Management (TQM). Konsep ini, memandang bahwa kualitas layanan harus dilihat dari keseluruhan komponen sistem, meliputi komponen input, process, ouput, dan outcome Universitas Hamzanwadi.

Berdasar uraian di atas maka kebijakan SPMI berbasis quality improvement di Universitas Hamzanwadi bertujuan untuk meningkatkan mutu Universitas Hamzanwadi secara berencana dan berkelanjutan. Secara khusus, SPMI di Universitas Hamzanwadi bertujuan : 1) untuk menjamin pencapaian visi dan misi berdaya saing global dan berbasis budaya santri di Universitas Hamzanwadi, 2) untuk memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan khususnya pengguna lulusan. Adapun strategi SPMI di Universitas Hamzanwadi, dilakukan dengan: 1) melibatkan secara aktif semua sivitas akademika sejak tahap perencanaan hingga tahap evaluasi dan tahap pengembangan SPMI, 2) melibatkan organisasi profesi, alumni, dunia usaha dan pemerintahan sebagai pengguna lulusan, khususnya pada tahap penetapan standar SPMI, 3) melakukan pelatihan secara terstruktur dan terencana bagi para dosen dan staf administrasi tentang SPMI, dan secara khusus pelatihan sebagai auditor internal, dan 4) melakukan sosialisasi tentang fungsi dan tujuan SPMI kepada para pemangku kepentingan secara periodik.