berita

Menuju Continuous Quality Improvement : Presentasi Borang APT oleh Direktur LP3M

LP3M- Presentasi Borang APT,  Selasa, 9 Mei 2017 Direktur Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Hamzanwadi menyampaikan isian borang akreditasi institusi kepada seluruh manajemen di lingkungan Universitas Hamzanwadi. Rapat dipimpin oleh Wakil Rektor I Dr. H. Khirjan Nahdi, M.Hum.

Dalam pengantar acara, Rektor Universitas Hamzanwadi Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. mengatakan bahwa saat ini moment kita untuk membuktikan bahwa institusi ini memang siap menunjukkan performa terbaiknya. Lebih lanjut dikatakannya bahwa akreditasi ini adalah tanggungjawab kita semua, karena itu setiap unit kerja harus bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang dikenal dengan akreditasi adalah suatu kegiatan sistemik yang dilakukan oleh BAN-PT untuk membuktikan apakah seluruh kegiatan tridharma yang telah dilakukan oleh institusi telah sesuai dengan Permenristekdikti no 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau belum. Selain itu akreditasi ini adalah langkah kita untuk membuktikan bahwa institusi kita benar-benar berkomitmen untuk meningkatkan mutu secara terus-menerus. Karena itu, rektor Universitas Hamzanwadi berharap semua unsur manajemen bekerjakeras dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik. Universitas kita adalah perguruan tinggi swasta terbaik di Nusa Tenggara Barat dan kita harus berusaha untuk menjadi PTS terbaik di kopertis wilayah VIII.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LP3M Padlurrahman, M.Pd. mengatakan bahwa keberhasilan kita dalam meraih hasil akreditasi yang terbaik adalah sangat tergantung kepada kerjasama kita dalam mempersiapkan seluruh dokumen APT yang dibutuhkan, termasuk bukti fisiknya. Beberapa hal yang dipresentasikan pada saat itu antara lain : Informasi tentang SAPTO, isian borang akreditasi dari standar 1 s.d. 7, dan bukti-bukti fisik yang dibutuhkan. Masing-masing unit kerja bertanggungjawab dalam mempersiapkan bukti fisik sesuai dengan isi standar.

Bagikan ke: