Categories
Dosen Informasi Mahasiswa

LP3M : E-Monevin bidang Pendidikan dan Pengajaran

LP3M, 24 Maret 2018. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penyelenggaraan SPMI ini didasarkan pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012 pasal 53, dimana SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi.

Kebijakan SPMI di Universitas Hamzanwadi mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Hamzanwadi, dengan fokus utama pada aspek akademik dan aspek non akademik yang mendukung. Fokus pada aspek akademik ini dimaksudkan sebagai langkah awal atau perintis meliputi kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini disebabkan secara bertahap fokus dari luas lingkup kebijakan SPMI akan dikembangkan sehingga mencakup juga aspek non akademik seperti sarana prasarana, keuangan atau pembiayaan, kerjasama, dan kemahasiswaan.

Dalam melaksanakan SPMI, rektor Universitas Hamzanwadi membentuk suatu lembaga yang disebut dengan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) sesuai statuta pasal 94 ayat (1). Lembaga ini bertanggungjawab secara langsung kepada rektor sesuai pasal 94 ayat (3). Untuk mewujudkan prinsip-prinsip pelaksanaan monevin yang akuntabel, LP3M bekerjasama dengan pusat teknologi dan informasi Universitas Hamzanwadi telah mengembangkan mekanisme monitoring dan evaluasi berbasis teknologi yang disebut dengan E-Monevin.

E-Monevin merupakan suatu mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi khususnya internet dalam memberikan penilaian terhadap kinerja tridharma perguruan tinggi. E-monevin ini dapat digunakan oleh mahasiswa untuk mengevaluasi kinerja dosen dimana saja dan kapan saja secara rahasia tanpa intervensi dosen. Hal ini dilakukan agar mahasiswa dapat menilai kinerja dosen secara objektif tanpa adanya paksaan, ancaman atau intervensi.

 

Download panduan E-Monevin.

Link : http://instrumen.hamzanwadi.ac.id